Sidang Tahunan, Ketua MPR Bahas PPHN dan Perubahan Terbatas UUD 1945 

Sidang Tahunan,  Ketua MPR Bahas PPHN dan Perubahan Terbatas UUD 1945 
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI Senin (16/8/2021) pagi tadi.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) melaksanakan sidang tahunan, Senin (16/8/2021) ini.

Dalam sidang tahunan yang digelar secara virtual dan dihadiri langsung Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu, Ketua MPR RI, menyampaikan pidatonya tentang usulan MPR untuk penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serta perubahan secara terbatas terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

''Arus besar aspirasi masyarakat pusat dan daerah menghendaki perlunya penataan sistim ketatanegaraan Indonesia khususnya sistim manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel terintegrasi dan berkesinambungan,'' ungkap Bambang Soesatyo.

''Berbagai pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa visi yang sama dalam melaksanakan pembangunan nasional maupun daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang sangat diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945,'' kata dia.

Bamsoet juga menjelaskan bahwa perlunya PPHN adalah merupakan rekomandasi MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024.

Dimana, kata dia dalam pidatonya, perlunya Pokok-pokok Haluan negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara, sebagaimana termaktub di dalam pembukaan  UUD Negara Republik Indonesia 1945.

''Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50 hingga 100 tahun yang akan datang,'' imbuhnya.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo dalam pidatonya juga menjelaskan,   Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk rencana jangka panjang maupun rencana pembangunan jangka menengah.

''PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJB dan RPJM yang lebih teknokrat. Dengan PPHN maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodesasi pemerintahan yang bersifat elektoral,'' lanjut dia.

Namun demikian, sambung Bamsoet, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR, sesuai hasil kajian, memerlukan perubahan UUD. 

''Oleh karenanya, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD  1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,'' papar dia lebih jauh.

Proses perubahan UUD, jelas Bamsoet, sesuai ketentuan  pasal 37 UUD NRI 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. 

''Oleh karenanya, perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang dibutuhkan untuk diubah disertai dengan alasannya. Dengan demikian, perubahan terbatas tidak memungkinkan, sekali lagi, tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,'' tutup dia.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index